- Diduga 11 Tahun Membohongi Orang Papua, PT Tunas Sawa Erma Digugat di Pengadilan Merauke
- GPI Menolak PSN di Tanah Papua hingga Kecam Militerisme dan Otoritarianisme
- Sepakat! Setiap anggota Polres Merauke Sumbang Beras Kepada Korban Banjir Rob
- Satuan Polairud Polres Merauke Himbau Warga Pesisir Pantai dan Sungai Maro Antisipasi Banjir Rob
- Klarifikasi Yosep Matakerna Terkait Isu Viral Dugaan Penyembunyian Dhiva Balagaize
- Ditemukan Selamat Setelah Tujuh Hari Pencarian, Gabriel Mahuze Alami Luka Lecet di Kaki
- Kapolres Merauke Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026
- POLSEK ELIKOBEL GELAR RAZIA TEMPAT PRODUKSI MINUMAN KERAS LOKAL JENIS SOPI
- Model Asal Rusia Ini Tewas Kesetrum iPhone Saat Mandi
- Oppo A15s Resmi Meluncur dengan Helio P35, Ini Harganya
Diduga 11 Tahun Membohongi Orang Papua, PT Tunas Sawa Erma Digugat di Pengadilan Merauke

Merauke, Sagu89Digital – Tim kuasa hukum Marga Gembenop Kobu orang asli Papua di selatan tanah Papua resmi menggugat PT Tunas Sawa Erma atas kerugian yang dialami rakyat akar rumput tersebut senilai Rp500 Miliar.
“Gugatan atas kerugian yang dialami masyarakat adat pemilik ulayat tersebut terkait belum dibangunnya kebun plasma 20 persen bagi masyarakat adat meski lahan telah diserahkan sejak 1998 atau 28 tahun silam,” kata Kuasa hukum Marga Gembenop Kobu, Rudy Horong di Pengadilan Negeri Merauke pada Senin (2/3).
Baca Lainnya :
- GPI Menolak PSN di Tanah Papua hingga Kecam Militerisme dan Otoritarianisme 0
- Klarifikasi Yosep Matakerna Terkait Isu Viral Dugaan Penyembunyian Dhiva Balagaize0
- Ditemukan Selamat Setelah Tujuh Hari Pencarian, Gabriel Mahuze Alami Luka Lecet di Kaki0
- Kapolres Merauke Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru 20260
- POLSEK ELIKOBEL GELAR RAZIA TEMPAT PRODUKSI MINUMAN KERAS LOKAL JENIS SOPI0
Rudy menjelaskan, kebun plasma baru mulai dipersiapkan setelah aksi protes yang dilakukan marga pada 2024. Saat itu, masyarakat bahkan melakukan aksi hingga pemalang untuk menuntut kewajiban pembangunan kebun plasma.
“Namun hingga kini, tuntutan tersebut belum juga direalisasikan dan tidak ada kejelasan,” ujarnya
Lebih lanjut, kata dia, karena merasa mengalami kerugian besar, Marga Gembenop Kobu akhirnya menempuh jalur hukum. Dan hari ini kami daftarkan gugatan karena perusahaan tidak membangun kebun masyarakat sebesar 20 persen. Kerugian yang dialami warga diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar.
Dikatakan sebelum gugatan diajukan berbagai upaya dialog telah dilakukan. Pertemuan antara marga dan pihak perusahaan berlangsung berulang kali, termasuk pertemuan terakhir pada 2 Februari 2026 dengan pimpinan perusahaan di Asiki. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan membantah telah melanggar ketentuan dan menyatakan tidak memiliki masalah hukum.
Kuasa hukum menilai bantahan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan kewajiban pembangunan kebun plasma seharusnya dilakukan sejak awal operasional perusahaan, mengingat izin hak guna usaha perusahaan terbit pada 8 Mei 2000. Selain itu, dalam dokumen adendum AMDAL tahun 2014, direktur perusahaan juga disebut menyatakan kesediaan memfasilitasi pembangunan kebun plasma.
“Jika dihitung sejak 2015 hingga sekarang, sudah sekitar 11 tahun tidak ada realisasi,” ujarnya.
Lahan adat yang diserahkan Marga Gembenop Kobu kepada perusahaan pada 1998 di Kampung Naga, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel mencapai lebih dari 4.000 hektare. Dari luas tersebut, kewajiban kebun plasma 20 persen setara sekitar 821 hektare. Kerugian dihitung berdasarkan potensi hasil kebun sawit selama masa tanam hingga usia produktif sekitar 17 tahun,” tambah dia. (JOWA)









